28 Desember 2023 05:54

Kepada seluruh pengguna Aplikasi SPSE LPSE Kabupaten Mamuju Tengah terutama PPK dan Pejabat Pengadaan, sesuai dengan Perpres RI No. 12 Tahun 2021, Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah No. 7 Tahun 2021, dengan ini kami sampaikan :

  1. Untuk Pelaku Pengadaan yaitu PPK dan Pejabat Pengadaan berkewajiban memiliki serifikat kompetensi paling lambat 31 Desember 2023.
  2. Untuk PPK wajib memiliki sertifikat Kompetensi PPK Tipe A/B/C dengan ketentuan Sesuai keterangan bibawah**
  3. Untuk Pejabat Pengadaan Wajib memiliki Sertifikat Komptetensi Pejabat Pengadaan Level-2

KETERANGAN

**

 Untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai s.d 200.000.000,- wajib memiliki Sertifikat Kompetensi PPK Tipe C

 Untuk Pengadaan Barang/Jasa dengan nilai diatas s.d 200.000.000,- wajib memiliki Sertifikat Kompetensi PPK Tipe B atau A